Al Fatawa Al Islamiyah
Fikih
COLLECTION
Koleksi otomatis dari Perpustakaan
Fikih
Fikih
Fikih
Fikih
Fikih
Fikih
Kemenangan dan kejayaan bagi orang-orang yang beriman, memiliki berbagai macam bentuk dan wujud yang berbeda, di antara yang terpenting adalah; tersampaikannya misi risalah, takluknya musuh, dan terwujudnya umat terbaik yang makmur sejahtera di bawah naungan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Boleh jadi musuh-musuh Islam memandang bahwa kemenangan dan kejayaan umat Islam adalah mustahil dan omong kosong belaka. Namun kaum muslimin harus tetap yakin dengan janji Allah bahwa bumi ini akan diberikan pada hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh. Ini bukanlah mimpi atau ilusi. Sebaliknya, ia adalah bentuk keimanan sempurna kepada Allah dan keyakinan akan kebenaran semua janji-Nya. Keimanan yang murni adalah yang tak terkotori debu keraguan dan virus kemusyrikan. Karena hanya keimanan yang murni dan amal saleh yang tulus kepada-Nyalah, yang menjadi kunci utama terealisasikannya kejayaan Islam. Buku ini adalah sebuah kajian terhadap berbagai macam makna kemenangan dan kejayaan, syarat-syaratnya, sebab-sebabnya, tahapan-tahapannya, tujuan-tujuannya, kendala-kendalanya serta faktor-faktor pendukungnya. Tak pelak, buku ini menjadi rujukan penting bagi para pegiat dakwah dan aktivis Islam dalam menuntun mereka menggapai kesuksesan.
Fikih
Implementation of fiqh, Islamic law in Indonesia; collection of articles.
On Islam and civil society in Indonesia; collection of articles.
Biography of T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, 1906-1975, Indonesian Muslim scholar, his ideas on Islamic law reform, a reorientation towards Indonesian fiqh; Islamic law, Indonesia, interpretation and construction.
Decisions taken at various seminars on Islamic jurisprudence (fiqh).
Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat. Sinergisitas pemahaman Fikih Islam dan Universal Declaration of Human Right akan menjembatani terwujudnya kehidupan yang egaliter, toleran, bermartabat, rukun, dan makmur dengan tetap mengakui adanya kekhasan setiap worldview yang terbangun. HAM akan memberikan kepada setiap manusia hak-hak prinsipiel dan melekat yang mengacu kepada al-hurriyyat (kebebasan) dan almusawat (persamaan). Kebebasan dalam kacamata agama selalu terikat dengan prinsip dasar teologis, kebebasan orang lain, moralitas, nilai dan adat yang hidup dalam masyarakat. Moderasi pemahaman ini mendorong adanya reaktualisasi pemahaman hak asasi yang sejalan dengan roh Ilahiah dan insaniyyah sesuai dengan tuntutan space and time (ruang dan waktu). *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
termasuk yang membahayakan dan berpotensi meruntuhkan umat Islam juga, ketika jihad difahami secara tidak benar dan proporsional, difahami bukan dengan semestinya, ditempatkan bukan pada tempatnya, yang dengan atas nama jihad, darah orang-orang yang seharusnya terjaga dan terjamin keharamannya menjadi tertumpah, begitu juga jiwa dan nyawa merdeka yang semestinya dilindungi. Dan atas kesalahan dalam memahami makna jihad, hal-hal yang semula diharamkan, dimuliakan, harta, kota, wanita, menjadi dihalalkan dengan tanpa hak dan kebenaran. Dan dengan itu semua, Islam dan kaum Muslimin menjadi terdakwa dengan berbagai macam dakwaan (yang negatif), seperti kekerasan, teror, permusuhan, kebencian, sementara pada hakikatnya Islam terbebas dan jauh dari segala bentuk dakwaan buruk itu. Hal demikianlah yang rupanya terjadi pasca peristiwa 11 September 2001, yaitu ketika Islam menjadi tertuduh utama sebagai pihak yang telah menjalankan aksi kekerasan dan menebarkan teror di seluruh dunia