Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

A

5.246 karya publik ditemukan.

2026: 3822025: 17782024: 2829

Pedoman Fikih Lengkap Untuk Pesoalan Modern

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini hadir sebagai panduan bagi Anda yang masih belajar dalam ibadah dan bermuamalah. Dengan pembahasan yang komprehensif dan mendetail, buku fikih ini diharapkan dapat membantu Anda dan umat Islam pada umumnya untuk beribadah dan bermuamalah secara benar sesuai tuntunan agama Islam. Persoalan sehari-hari yang dibahas dalam buku Pedoman Fikih Lengkap untuk Persoalan Modern ini meliputi: Thaharah Tata Cara Wudhu Tata Cara Janabah Tata Cara Tayammum Tata Cara Beristinja’ Ibadah Shalat Dalam Islam Macam-macam Shalat Wajib dan Sunnah Macam-Macam Sujud Zikir-zikir yang diamalkan Ibadah Puasa Puasa Wajib dan Sunnah Zakat Haji dan Umrah Menjaga Kesehatan Jasmani dan Rohani Jual-Beli Khiyar Ijarah Qardh, Syirkah Muzara'ah Musyaqah Mudharabah Hibah Sedekah Hadiah Undian Pegadaian Sukuk E-Commerce Trading Forex Riba, dan lain-lain

Fikih

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

LGBT dalam Tinjauan Fikih

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi. Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir. Sihaq hukumnya juga haram, tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir. Adapun takhonnuts dan tarojjul, keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta’zir. Kendati demikian, imamah mukhonnats adalah sah, pernikahnnya sah, penghasilannya halal, sembelihannya halal, dan boleh mengucapkan salam kepada mereka. Adapun melihat wanita ajnabi, maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW. menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita. Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur.