Manil Masulu Antakholufil Muslimin
Akidah
Profil penulis
3.701 karya publik ditemukan.
Akidah
Akidah
Usul Fikih
Fikih
Tarikh
Berkenaan dengan transaksi jual-beli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga transaksi tersebut benar dan halal hukumnya. Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut: 1. antara penjual dan pembeli harus saling rela; 2. ada ijab-qabul; 3. baik penjual ataupun pembeli sama-sama berakal sehat, mumayyiz, dan tidak ada tekanan dari pihak lain dalam bertransaksi; 4. penjual memiliki hak penuh untuk menjual komoditinya, baik komoditi tersebut milik dia sendiri atau dia bertindak sebagai wakil dari sang pemilik komoditi; dan 5. komoditinya jelas (diketahui) keberadaannya, bisa diukur/ditakar/ditimbang pada saat penyerahan, mengandung manfaat, halal (tidak haram), dan bersih (tidak najis).
Buku digital berjudul "Pil Anti Haid, Bolehkah? Hingga Aurat Wanita di Hadapan Wanita Lain" merupakan tulisan yang berisi "cerita bukan fiksi" yang dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca secara umum. Lebih jelasnya, silahkan disimak dalam buku digital ini. Selamat membaca!
Here are the proceedings of the First International Workshop on Haptic and Audio Interaction Design, HAID 2006. The book presents 15 revised full papers, in a variety of disciplines ranging from psychology to art, showcasing how haptics and sound can improve user interaction with computers, helping people with various kinds of disabilities and visual impairment. Also addresses psychophysics, art and leisure, and mobile applications that improve selections in virtual environments.
Menurut Sunnah dan fitrah alamiahnya, kaum wanita adalah pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan rumah tangga berikut segala pernakperniknya. Tak diragukan lagi, bahwa termasuk perkerjaan yang sangat istimewa yang diemban kaum wanita adalah memasak makanan dan menghidangkan untuk keluarganya. Karenanya, menjadi sebuah keharusan bagi kami untuk menjelaskan kepada kaum wanita perihal hukum yang berkaitan dengan makanan menurut kajian fiqih, yakni menyangkut halal-haramnya. Tujuannya, agar kaum wanita benar-benar bisa memahami hal ini, kemudian dapat memilah-milah mana makanan yang halal dan mana makanan yang haram.