Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Penulis: Abu Khodijah
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Wanita dan Thalaq

2026•Koleksi Perpustakaan

Para fuqaha’ bersepakat, bahwa thalaq merupakan hak seorang suami. Mereka juga sepakat bahwa thalaq tidak boleh dijatuhkan terkecuali jika memang diperlukan. Namun demikian, mereka berbeda pendapat tentang hukum asal thalaq: apakah merupakan sesuatu yang hendaknya dihindari ataukah merupakan sesuatu yang mubah (boleh-boleh saja).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Wanita dan Peradilan

2026•Koleksi Perpustakaan

Bolehkah wanita menjabat sebagai hakim? Masalah ini termasuk yang diperselisihkan di kalangan para fuqaha’ dahulu. Dimana segolongan dari mereka –yakni dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali– berpendapat tentang tidak bolehnya seorang wanita menjabat sebagai hakim.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Muamalah Finansial Wanita

2025•Koleksi Perpustakaan

Berkenaan dengan transaksi jual-beli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga transaksi tersebut benar dan halal hukumnya. Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut: 1. antara penjual dan pembeli harus saling rela; 2. ada ijab-qabul; 3. baik penjual ataupun pembeli sama-sama berakal sehat, mumayyiz, dan tidak ada tekanan dari pihak lain dalam bertransaksi; 4. penjual memiliki hak penuh untuk menjual komoditinya, baik komoditi tersebut milik dia sendiri atau dia bertindak sebagai wakil dari sang pemilik komoditi; dan 5. komoditinya jelas (diketahui) keberadaannya, bisa diukur/ditakar/ditimbang pada saat penyerahan, mengandung manfaat, halal (tidak haram), dan bersih (tidak najis).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Seputar Makanan Haram

2025•Koleksi Perpustakaan

Menurut Sunnah dan fitrah alamiahnya, kaum wanita adalah pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan rumah tangga berikut segala pernakperniknya. Tak diragukan lagi, bahwa termasuk perkerjaan yang sangat istimewa yang diemban kaum wanita adalah memasak makanan dan menghidangkan untuk keluarganya. Karenanya, menjadi sebuah keharusan bagi kami untuk menjelaskan kepada kaum wanita perihal hukum yang berkaitan dengan makanan menurut kajian fiqih, yakni menyangkut halal-haramnya. Tujuannya, agar kaum wanita benar-benar bisa memahami hal ini, kemudian dapat memilah-milah mana makanan yang halal dan mana makanan yang haram.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail